UNAAHA, – Menanggapi polemik kepengurusan di tubuh pengurus Karang Taruna Konawe, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, H. Muh Ikhsan Saranani keluarkan pernyataan resmi atas tudingan dugaan cacat prosedur penyelenggaraan Temu Karya Daerah (TKD) 21 Agustus lalu, yang menetapkan Abdul Hasim sebagai Ketua baru Karang Taruna Konawe periode 2019-2024.
Ikhsan Saranani dalam keterangan pers tertulisnya menyatakan, TKD yang dilaksanakan karang taruna Konawe oleh Caretaker, Marwan Khaliq sudah penuhi ketetapan aturan organisasi sehingga tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi.
“Apalagi kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh saya sendiri sebagai pembina fungsional karang taruna Konawe dan dihadiri ketua OKK provinsi, caretaker KT Konawe, OKK kecamatan dan kelurahan,” tulis Ikhsan Saranani dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (25/8/2019).
Terlebih, lanjut Ikhsan Saranani, tujuan penyelengaraan TKD oleh caretaker adalah menyelamatkan organisasi yang sudah lama mengalami kevakuman. Sehingga apa yang dilakukan caretaker diapresianya.
“Terkait H. Ujung Lasandara (ketua lama) yang mempersoalkan TKD, saya selaku pembina fungsional akan memanggil yang bersangkutan dan mempertemukan dengan ketua baru untuk mencari solusi. Tujuan kita semata-mata untuk kemajuan KT Konawe makanya akan kita bicarakan baik-baik,” ujarnya.
Caretaker karang taruna Konawe, Marwan Khaliq menyatakan hal serupa, bahwa TKD yang diselenggarakan baru-baru ini sudah benar. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Dasar organisasi jika dalam kurun pengurusan tidak dijalankan fungsi organisasi maka sah dilakukan penunjukan caretaker.
Terlebih, di bawah kepemimpinan H. Ujung Lasandara, tidak dilaksanakan pelantikan pengurus, tidak pernah melaksanakan rapat kerja yang dihadiri KT Provinsi dan tidak adanya konsolidasi pembentukan Karang Taruna Kecamatan, desa/kelurahan.
“Rakerda KT provinsi Sultra tahun 2018 disampaikan kepada seluruh pengurus KT kab/kota untuk konsolidasi membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan tapi hal ini oleh Pengurus KT Konawe tidak dilaksanakan,” terangnya.
Soal akhir jabatan yang disoal pengurus sebelumnha, dijelaskan Marwan, masa kepengurusan karang taruna bukan atas SK Bupati/Walikota atau Gubernur tapi merujuk pada saat dilaksanakannya TKD.
“Berdasarkan tingkatannya, masa kepengurusan sebelumnya berdasarkan saat pelaksanaan TKD yaitu untuk Konawe berakhir 20 September 2019 bukan 29 Oktober 2019,” jelas Marwan.
Sementara itu, Ketua terpilih, Abdul Hasim berharap, polemik kepengurusan tidak berkepanjangan. Terlebih, ia menyatakan kehadirannya sebagai ketua terpilih semata-mata untuk mengabdikan diri kepada organisasi ini agar bisa menjadi organisasi yang betul-betul menjadi harapan generasi muda Konawe.
“Kalau kemudian ternyata ekspektasi yang diamanahkan kepada saya jauh dari harapan, maka tanpa diminta mundur pun saya akan mundur dengan sendirinya. Itulah bentuk komitmen saya,” tandasnya. (Red)