Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Bandar Narkoba: Prioritaskan Pemberantasan Menyeluruh

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).Foto>red

Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama dalam Asta Cita.

“Kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri dan berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan. Dalam sebulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).Foto>red

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi,” ungkap Kapolri.

Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak 291 kampung narkoba telah terdeteksi, dan 90 di antaranya menjadi fokus utama untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.

Kapolri menegaskan bahwa bandar narkoba yang tertangkap akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan untuk memutus kendali peredaran narkoba yang sering dikendalikan dari dalam penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).Foto>red

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security untuk menghilangkan potensi jual beli narkoba dari dalam lapas,” ujar Listyo.

Pemberantasan narkoba juga mencakup upaya rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Tempat hiburan seperti kafe dan restoran juga diwajibkan memasang stiker anti-narkoba, dengan ancaman pencabutan izin usaha atau proses hukum jika melanggar.

“Rehabilitasi adalah solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami berharap kerja sama masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” lanjut Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa permasalahan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).Foto>red

“Bapak Presiden sangat serius memastikan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu hingga hilir demi masa depan generasi muda,” ujar Kapolri.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah terjerat narkoba. Mereka diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta orang dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah disusun, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.(Red) 

  • Bagikan