Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 10 Tahun

  • Bagikan
Gambar lustrasi

Kampung Konawe
Unaaha, – Tinggu (82) kakek yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin, (19/6) mengikuti persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Pengadilan Negeri Unaaha.

JPU menuntut Tinggu dengan Pasal 760 Jo. Pasal 83 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan.

Dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Lasao, Kecamatan Asinua itu terjadi pada 9 Januari dan 12 Januari 2017 lalu, yang melibatkan dua anak di bawah umur masing-masing umur 10 dan 6 tahun yang tak lain cicitnya sendiri. (KS/Red)

  • Bagikan