KONAWE_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Keny Yuga Permana mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk memahami tata cara penetapan prioritas pengunaan Dana Desa tahun 2023.
Keny mengatakan, jika penggunaan DD tahun 2023 harus disepakati dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (MusDes) Penyusunan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hasil musdes tersebut harus dituangkan dalam berita acara.
“Ketentuan penggunaan DD sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) nomor 8 tahun 2022,” terang Kadis DPMD Keni Yuga Permana belum lama ini.
Untuk tahun 2023, kata Keny prioritas penggunaan DD 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional. Termasuk program prioritas nasional lainnya.
“Seperti, mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa,” jelasnya.
“Kita harapkan para kades paham hal itu. Jadi, kades mesti mengedepankan prinsip pengunaan DD yang selalu berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategis nasional, dan sesuai kondisi objektif desa,” tandasnya.