Kadis Dikbud Konut Sebut SK Pembatalan 63 KS Bersifat Sementara

  • Bagikan
Kadis Dikbud Kabupaten Konawe Utara. Asmadin,S.Pd.,MM.Foto:Ist

KABARANOA.ID:KONAWE UTARA – Sebelumnya 63 kepala sekolah itu resmi dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Asmadin pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula SMP Negeri 2 Asera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Beberapa jam kemudian atau dihari yang sama, Bupati Ruksamin mengeluarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pegawai negeri sipil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Nomor 423 Tahun 2024 dikembalikan ke jabatan semula.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama,” tulis dalam surat keputusan tersebut.

Pembatalan ini pelantikan ini juga diduga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian pada angka 1 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara Asmadi dalam sebuah rekaman suara yang diterima awak media menyebutkan pembatalan SK pelantikan 63 Kepala Sekolah di Kabupaten berjuluk bumi oheo tersebut bersifat sementara.

“Saat ini kami masih di Jakarta melakukan kordinasi di Kemendagri, pembatalan ini bersifat sementara, jika sudah ada izin dari Mendagri maka kami akan melakukan pelantikan ulang,” jelas Asmadi, Rabu (3/7/2024).(Red)

 

Total Views: 22 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *