Kabur dan Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pemuda Asal Konda Terancam Penjara 15 Tahun

  • Bagikan
Ketgam. Pelaku usai diamankan polisi. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Riksan (19), pemuda asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran menjadi tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Sabtu (2/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus polisi di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Jumat malam (1/7), sekira pukul 21.00 Wita.

Diceritakan, awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban berinisial JG, meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali, kemudian orang tua mencari keberadaan anaknya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, orang tua korban mendapatkan info bahwa JG bersama dengan pelaku yang tak lain merupakan pacarnya, di sekitaran Jalan Mekar, Kota Kendari.

Berdasarkan info tersebut, kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita, orang tua korban bersama kerabatnya, berangkat ke Jalan Mekar, lalu mendapati JG tengah bersama dengan pelaku.

Pelaku yang panik melihat kedatangan orang tua dan kerabat korban, langsung melarikan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak Polresta Kendari.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan.

Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka Riksan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKP Fitrayadi. (Eko).

  • Bagikan