KENDARI_ Demi menghidupi ke lima anaknya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RA (36) warga Kelurahan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih berjualan Sabu.
Wanita berstatus janda lima anak ini terpaksa diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari dirumah kontrakannya di kompleks BTN Pesona Asri, Senin 27 Pebruari 2023 malam sekitar pukul 21.wita.
Kasat Narkoba, Polresta Kendari, AKP Hamka, dalam keterangan mengungkapkan, RA kedapatan menyimpan dan memiliki 10 sashet plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat 22,99 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang mendukung akan dugaan transaksi jual beli sabu, yaitu timbangan digital, sashet bening kosong, sejumlah pipet, juga sendok panakar sabu, serta alat komunikasi berupa handphone yang ditemukan didalam kamar dan dapur tersangkah.
Keterangan tersangkah, Ra mengaku keputusan untuk menjual sabu dan juga mengunakan,di akibatkan kondisi rumah tangga. Terlebih dengan memiliki 5 orang anak dan status pisah dari suami, membuatnya nekad memperdagangkan sekaligus juga menggunakan secara pribadi.
Dari hasil interogasi, stok barang haram ini diperolehnya dari seorang berinisial IL, yang kini tengah dalam pengembangan dari pihak kepolisian.
“Dari hasil visum tersangkah positif mengunakan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya tersangkah terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara,” rilis AKP Hamka, pada Rabu 8 Maret 2023.
Penulis: Eko