Jika masih menggunakan nama Unilaki, Yayasan Lakidende terancam diperkara hukum, pasca terbitnya surat Kepmenristek yang menggugurkan kepengurusan Yayasan Lakidende atas Unilaki.
Kampung Konawe
Unaaha, – Polemik kepengurusan Universitas Lakidende (Unilaki) oleh Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP) dan Yayasan Lakidende (YL) kini mencapai titik terang. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kepmenristek Dikti) Nomor 299/KPT/I/2017 menunjuk YLRP sebagai pengelola resmi kampus terbesar di Konawe itu.
Dalam surat tersebut di point a diterangkan bahwa secara resmi Kemenristek Dikti menunjuk YLRP sebagai pengurus Unilaki dan pada point b Kepmenristek Dikti itu sekaligus menggugurkan pengelolaan YL atas Unilaki.
Mengenai hal tersebut, Asriani Porosi melalui Rektor Unilaki, Laode Masihu Kamaluddin angkat bicara. Perkara hukum membayangi yayasan asuhan Basrim Suprayogi dengan pimpinan universitas Arifin Banasuru jika terbukti melakukan aktivitas akademik.
“Di sana itu sudah tidak sah, secara yuridis itu ilegal. Jika kemudian aktivitas yang terjadi mendapat laporan oleh masyarakat, maka Kopertis yang akan mengambil tindakan. Sebab, yayasannya ilegal universitasnya juga ilegal.” kata Laode Masihu Kamaluddin, Kamis (22/6) lalu.
Menurut Laode Masihu Kamaluddin, perkara hukum yang mengancam YL murni atas keputusan Kopertis dan dibawah pengawan langsung Kopertis tanpa ada kaitan lagi dengan pihaknya.
“Kita sudah lepas dari masalah ini dan kalaupun ada masalah itu sudah jadi tanggung jawab Kopertis. Jelasnya jika terbukti melakukan aktivitas ilegal maka perkara hukum jadinya.” ujar Laode Masihu Kamaluddin.
Soal status mahasiswa yang memisahkan diri pasca konflik beberapa waktu lalu, mantan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) ini menegaskan, tak menutup diri buat mereka.
“Sekarang sudah ada kepastian, jadi akan kita panggil kembali. Syaratnya tetap sama dengan mahasiwa yang lain.” ucap Laode Masihu Kamaluddin. (KS/Red)