Jaksa Limpahkan Perkara PT Naga Bara Perkasa ke Pengadilan Unaaha

  • Bagikan
Lokasi penambangan PT Naga Bara Persada di Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara. (Foto: ist)
Lokasi penambangan PT Naga Bara Perkasa di Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara. (Foto: ist)

UNAAHA, – Rencananya hari ini, Senin (29/6/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara  PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

“Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan hari ini. JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Hakim PN Unaaha,” kata Kajari Konawe Irwanuddin Tajuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Gde Ancana, SH.

Gde Ancana menerangkan, ada tujuh tersangka dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan penambangan ilegal itu di Blok Matarape Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka adalah Tuta Hafisa selaku Direktur Utama bersama enam orang operator excavator. Ketiganya telah diamankan bersama barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Menurut Gde Ancana, tersangka dijerat pasal berlapis yakni melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

“Tinggal kita uji dipersidangan nantinya, yang mana dapat dibuktikan, nanti hakim yang menentukan masalah hukumannya, kami hanya melakukan penuntutan,” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan