Kampung Konawe
Unaaha, – Selain menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Sekda sekaligus mantan Kadis Dikbud Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Dikbud, Gunawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe turut menetapkan satu nama lagi. Adalah Kusdiana, salah
seorang Kepala Bidang di lingkup Dinas Perikanan Pemda Konawe.
Kusdiana yang juga sebagai PPK pada proyek pengadaan bibit ikan tahun 2015 lalu itu, diketahui telah merugikan negara sebanyak Rp700 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS) mengatakan, pada proses pengungkapan tersangka pada proyek bibit ikan, memang baru menetapkan satu tersangka. Kemungkinan ada orang tambahan, menurutnya, tergantung fakta pada pemeriksaan yang didalami penyidik.
“Saat ini baru kami tetapkan satu tersangka. Bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Soal nama lain, nanti setelah pemeriksaan. Kemungkinannya ada dan saat ini kami sedang kumpulkan bukti.” ujar SBS.
Bersama dengan dua rekannya yang bersamaan ditetapkan tersangka, Kusdiana turut menjadi pemeriksaan sekitar 10 jam. Tak beda jauh dengan Sekda dan Bendahara Dikbud, ia pun tak mengeluarkan komentar apapun usai diperiksa. Dirinya pun tak ditahan seperti dua lainnya.
SBS sendiri menjelaskan, usai pemeriksaan ada fakta baru yang terungkap, salah satunya adalah nama berinisial S yang diungkap Kusdiana sebagai pemegang dana Rp700 juta yang disangkakan padanya.
“Jadi dia menjelaskan bahwa uang itu sudah digunakan untuk melaksanakan kegiatan, namun ada sisa uang yang tidak diketahu dikemanakan sekitar Rp700 juta lebih yang sedang dipegang S. Ini sedang kita dalami.” kata SBS. (KS/Red)