Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Ali Mazi – Lukman Dilantik September

  • Bagikan
Rapat pleno penetapan Ali Mazi - H Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sultra.
Rapat pleno penetapan Ali Mazi - H Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sultra.

KENDARI, – Pasangan Ali Mazi – H Lukman Abunawas resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sultra oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sultra, Senin (13/8/2018).

Penetapan ini dilaksanakan pada rapat pleno terbuka KPU provinsi Sultra. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan penetapan pasca penolakan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Ketetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi yang menyatakan pasangan berakronim AMAN ini memperoleh suara tertinggi dari 17 kabupaten/kota se-Sultra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juli lalu.

Ali Mazi – H Lukman Abunawas berhasil mengantongi suara 495.880 atau 43,68 persen, disusul Rusda Mahmud-Sjafei Kahar pada posisi kedua dengan perolehan 358.537 suara atau 31,58 persen, lalu Asrun-Hugua dengan perolehan sebesar 280.765 atau 24,73 persen.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan hasil pleno penetapan Ali Mazi – H Lukman Abunawas kemudian disampaikan ke DPRD provinsi Sultra.

“Usai keluarnya putusan PHP oleh MK kemudian dilanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih. Hasilnya dilanjutkan ke DPRD provinsi,” kata Abdul Natsir.

Abdul Natsir menjelaskan perihal pelantikan keduanya akan menunggu keputusan Presiden (Kepres) terkait hasil pilkada serentak.

“Merujuk jadwal KPU RI, pelantika terbagi dalam 3 tahapan yang dimulai di bulan September. Pasangan Ali Mazi – H Lukman Abunawas masuk dalam tahap pertama, yakni 17 September (2018),” ujarnya.

Diagendakan, usai dilantik sebagai Gubernur, Ali Mazi akan melantik masing-masing bupati/walikota terpilih di masing-masing daerah di kantor Gubernur Sultra. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *