Ini Sanksi Bagi PNS Yang Tambah Libur

  • Bagikan
Kepala BKD Kota Kendari, Zainal Arifin saat ditemui diruangannya.

IBu Kota
Unaaha, – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, sudah menentukan hari libur lebaran bagi para pegawai lingkup Kota Kendari, yaitu sejak 23 juni sampai 30 juni 2017. Diingatkan kembali, agar PNS tak menambah liburnya lagi jika ketahuan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala BKD Kendari, Zainal Arifin, ia mengatakan hari libur tersebut sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yang di setujui langsung oleh Presiden.

“Surat edarannya sudah kami terima, liburnya dari tanggal 23 sampai 30 Juni sesuai isi surat yang beredar,” ungkapnya.

Namun jika merujuk pada kalender setelah tanggal 30, yaitu tanggal 1 dan 2 tepat berada pada hari sabtu dan minggu, sehingga para pegawai akan kembali berkantor pada hari senin tanggal 3 Juni 2017.

Ia menekankan agar tidak ada lagi PNS lingkup Pemkot Kendari yang menambah hari libur, sebab pada hari senin pihaknya bersama Walikota Kendari dan Wakil Walikota Kendari, Sekda dan Asisten satu, akan melaksanakan sidak untuk memastikan tidak adalagi yang menambah libur.

“Tidak adalagi PNS yang menambah libur, karena nanti kami akan sidak dan akan ada sanksi bagi pegawai yang menambah libur,” tekannya.

Jika diketahui ada PNS yang menambah libur, akan ada sanksi berupa penundaan pembayaran TPP ,”Kalau masih ada yang menambah libur akan kita tunda pembayaran TPP nya,” tambahnya. (KS/Fd)

Total Views: 7 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *