KENDARI, – Gugatan terhadap hasil Pilkada serentak 2018 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dijadwalkan. Ini akan menjadi sidang perdana gugatan untuk empat daerah yang melaksanakan Pilkada 2018.
Keempat daerah yang melaksanakan Pilkada masuk dalam jadwal persidangan MK yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Pemilihan Bupati (Pilbup) Kolaka, Pilbup Konawe, Pemilihan Walikota (Pilwakot) Baubau
Dikutip dari laman website MK, proses persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan di Pikada Sultra akan dilaksanakan mulai 26 hingga 27 Juli 2018.
Pada Kamis, 26 Juli 2018 pukul 09.00 WIB sidang sengketa akan diawali gugatan hasil Pilgub yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusda Mahmud – LM H Syafei Kahar dengan nomor perkara 47/PHP/GUB-XVI/2018.
Selanjutnya sidang kedua pukul 13.00 WIB yaitu perselisihan hasil Pilwakot Baubau yang diajukan pasangan Hj Roslina Rahim – La Ode Yasin dengan nomor perkara 19/PHP.KOT-XVI/2018 dan pasangan H Rusran Fahmi – Drs H Ahmad dengan nomor perkara 20/PHP.KOT-XVI/2018.
Sementara untuk Jum’at 27 Juli 2018 pukul 08.30 WIB, diawali gugatan hasil Pilbup Konawe yang diajukan pasangan H Litanto – Hj Berlian Murni dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XVI/2018.
Selanjutnya pukul 13.30 WIB akan dilaksanakan sidang gugatan hasil Pilbup Kolaka yang diajukan pasangan Dr Hj Asmani Arif – H Syahrul Beddu dengan nomor perkara 50/PHP.BUP-XVI/2018. (Eko)