Kampung Konawe
Unaaha, – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe terus menindaki sejumlah temuan. Seperti sebelumnya, enam Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe telah direkomendasikan ke tiga institusi negara, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB dan Komisi ASN.
Diungkapkan Komisioner Panwaslu Konawe Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Indra Eka Putra keenam Kadis tersebut yakni, Kadis Pendidikan, Kepala Bappeda, Kadis Peternakan, Kadis Perikanan, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura. Kelimanya disangkakan atas dugaan ketidak netralan pada proses Pilkada di Konawe.
“Sebelumnya ada lima, mereka adalah, Santoso, Muhammad Akbar, Jumrin Pagala, Jumrin, Mudianto. Yang terakhir Syahruddin. Mereka kami temukan ikut terlibat pada kegiatan politik dan terang mendukung salah satu pasangan bakal calon Bupati.” Kata Indra usai pelantikan PPL se-Kabupaten Konawe, Kamis (18/1/2018) di Hotel Nugraha.
Kata Indra, kini hasil rekomendasi itu tinggal menunggu putusan ketiga intitusi terkait. Keputusannya pun segalanya menjadi tanggung jawab mereka. Terkait itu, beberapa diantaranya pun putusannya telah dikeluarkan, seperti penertiban beberapa ASN yang dikeluarkan KASN pada beberapa laporan sebelumnya.
Selain keenam Kadis itu, Indra menyebutkan dua lainnya yang ikut diproses, mereka adalah Camat Konawe dan Camat Uepai, ditambah salah seorang ASN lingkup protokoler Pemda Konawe yang identitasnya belum diungkapkan.
Sementara itu, ada beberapa nama turut dilaporkan ke KASN seperti Lurah Anggaberi, seorang Kepala Sekolah di Wawotobi dan seorang wanita berstatus ASN. Total, 17 laporan telah direkomendasikan yang sebagiannya telah diputuskan dan sisanya masih menunggu. (KS/Red)