UNAAHA – Dalam rangaka memeperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 74, Sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha, dau diantaranya dinyatakan bebas.
Keduanya yakni, Malistan (43) dan Ahmad (20), mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan keringanan hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dalam rangka HUT ke-74 RI.
Malista merupakan warga Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dia terpidana kasus penganiayaan berat, sementara Ahmad warga Kelurahan Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, merupakan terpidana kasus pencurian.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan bahwa, pada peringatan HUT Rl kali ini, sebanyak 168 napi mendapatkan remisi, dua diantaranya dinyatakan bebas. Sementar 166 lainnya masing-masing mendapatkan remisi tiga bulan.
“Keduanya mendapatkan keringanan hukuman tiga bulan dari vonis hakim. Setelah diakumulasi dengan masa tahanan yang dijalani, keduanya dinyatakan bebas,” jelasnya.
Untuk mendapatkan remisi, kata Heri, seorang warga binaan harus memenuhi dua syarat, yaitu administrasi dan syarat subtantif.

“Jika keduanya tidak terpenuhi maka napi dinyatakan gagal mendapatkan keringanan hukuman,” kata Heri dihadapan awak Media.
Untuk diketahui, dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi ini didominasi oleh terpidana kasus pembunuhan, kasus pidana penganiayaan dan kasus pencurian.
“Yang dimaksud syarat subtantif adalah napi tersebut sudah menjalani hukuman di atas enam bulan pascavonis, kemudian syarat subtantif merupakan hasil penilaian dari petugas,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Heri, untuk terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berjumlah 8 orang itu tidak mendapatkan remisi. Sebab, belum ada yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Pemberian remisi.
Melistan salah satu Napi merasa bersyukur dengan remisi yang ia dapatkan. Dengan penuh penyesaran dirinya berjanji kedepan tidak akan mengulangi perbuatannya hingga ia di cebloskan ke penjara. Ia juga berharap dengan perbuatannya ini bisa agar menjadi pengalaman hidup.

“Tentu dengan remisi yang saya dapatkan tentu saya sangat bersyukur. Saya berterima kasih kepada Pak Karutan dan petugas lainnya, karena mereka telah memberikan binaan yang baik kepada kami sehingga mendapatkan remisi ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, upacara pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, dan dihadiri beberapa pejabat lingkup Pemda Konawe. (Red)