KENDARI – Angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam wilayah provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) saat ini semakin mengkwatirkan.
Triwulan pertama tahun 2019 ini saja jumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mencapai 11 kilogram gram. Jumlah ini merupakan pengungkapan yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
Wakil Direktur Dit Narkoba Polda Sultra, AKBP Laode Aries (25/3/2019) dalam rilisnya mengungkapan, sejumlah jaringan besar dari wilayah Sumatra dan Sulawesi Selatan telah menjadikan kota Kendari dan juga wilayah lain di Sultra sebagai pasar potensial.
Ini terlihat dari angka barang bukti yang berhasil diungkap pihak kepolisian. Ironisnya pasar ini masih dikendalikan oleh sejumlah tahanan narkoba yang telah menjalani masa hukuman tetap di sejumlah lapas dan rutan, yang kesemuanya telah diindentifikasi dari sejumlah pengakuan para kurir yang terjaring.
Sementara itu, untuk Maret ini saja pihaknya telah mengamankan 12 orang kurir yang terkordinir jaringan lapas dengan barang bukti 877 gram sabu dan 329 gram ganja.
Beberapa orang dari mereka adalah kurir dari Sulawesi Selatan yang tertangkap tangan hendak menyeludupkan sabu baik melalui transportasi penyeberangan dan juga udara.
Dengan barang bukti dan juga kategori para tersangka yang dijaring ini, maka kesemuanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun untuk para pengendali jaringan yang teridentifikasi masih terlibat dalam peredaran gelap narkoba,secara pasti akan dilakukan tindakan tegas terukur sebagai bagian dalam pemberantasan dan juga pengandalian angka penyalahgunaan narkotika. (Eko)