KABARANOA.ID: KENDARI – Memasuki suasana lebaran, tak membuat Randi (32), pria asal Desa Bete-bete, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhenti dari aksi jahatnya.
Randi diciduk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, di sekitaran wilayah Watubangga, Kecamatan Baruga, pada hari Selasa (3/5/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Muh Eka Faturrahman, kepada awak media mengungkapkan, penangkapan Randi lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolresta Kendari, penangkapan Randi berawal dari laporan warga berinisial E, melihat tersangka dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.
Diceritakan, awalnya Randi bersama rekannya Fandi, tengah duduk di sekitar pasar panjang Wuawua. Randi kemudian diarahkan mengambil sabu di depan kios, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Setelah tiba di lokasi, Randi langsung dihampiri pemilik kios berinisial E. Merasa curiga dengan Randi, E langsung mengamankan Randi dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian,” terangnya.
Saat menangkap Randi, selain menemukan sabu beserta alat ukurnya, polisi juga mengamankan sejumlah senjata, antara lain 10 mata busur dan ketapel.

Randi kepada pihak kepolisian menjelaskan, beberapa mata busur tersebut dibuat di kos-kosannya, di sekitaran wilayah Kecamatan Wuawua, menggunakan alat tang dan alat kikir besi.
Saat ini terduga Randi telah mendekam di ruang sel Polresta Kendari. Sementara rekannya Fandi, terduga yang memberikan arahan pengambilan paket sabu, dalam pengembangan penyidikan kepolisian.
Menurut Kombes Pol Muh Eka, tersangka kemungkinan sering mengonsumsi sabu. Polisi juga menduga, Randi mendatangi kios tersebut guna melakukan aksi tindak pidana pencurian.
“Tidak menutup kemungkinan Randi masih memiliki alat ketapel dan beberapa mata busur yang berada di kos miliknya. Olehnya, penelusuran lebih lanjut bakal dilakukan,” tutup Kapolresta Kendari. (Eko)