Kampung Konut
Wanggudu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) hari ini mulai menerima pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kantor Sekretariat KPU Konut.
Panitia penerimaan dan seleksi administrasi calon Anggota PPK/PPS KPU Konut, Sahirman mengatakan bahwa mulai hari ini pihaknya telah membuka pelayanan pengambilan formulir berkas calon anggota PPK/PPS bagi para pelamar dari 13 Kecamatan Se-Kabupaten Konawe Utara.
Dikatakan, untuk batas penyetoran berkas formulir pendaftaran calon anggota PPK dimulai hari ini, tanggal 13 Oktober 2017 hingga 19 Oktober 2017 atau 6 hari kerja.
“Sedangkan untuk batas penyetoran berkas pendaftaran calon anggota PPS waktunya 8 hari kerja hingga tanggal 21 oktober 2017” jelas Sahirman Kepada awak media.
Sahirman menambahkan, Proses penyeleksian berkas dan pengumuman hasil seleksi berkas untuk PPK akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober.
“Sedangkan PPS baru dimulai tanggal 24 Oktober 2017 untuk kemudian dilakukan Tes wawancara bagi calon anggota PPS pada tanggal 4 November 2017,” tambahnya lagi.
“Sementara untuk pengumuman nama-nama anggota PPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 10 November 2017,” tambah Sahirman.
Sedangkan untuk persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pelamar, Sahirman mengatakan lebih jelasnya bisa mendatangi Kantor Sekretariat KPU Kab.Konawe Utara di Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kec. Asera.
“Yang jelasnya usia pendaftar minimal 17 tahun dan tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK/PPS selama 2 periode berturut-turut,” pungkap Sahirman. (Ks/BA)