KABARANOA.ID: KENDARI – Gerak cepat Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terhadap laporan pengeroyokan seorang pemuda di Bundaran Adi Bahasa Minggu (7/5/2022) lalu, akhirnya berbuah hasil.
Setelah lebih sebulan buron dari kejaran polisi, tujuh pemuda dari sepuluh yang diduga sebagai pelaku penganiyayaan berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (28/6/2022).
Ketujuh terduga pelaku masing-masing bernama, Rahmat Al Amin Saputra Alias Ode (18), MFH alias F(15), MW Alias W (16), RL alias P(18), RR (16), MR (15), AM (19).
Para pelaku langsung digelandang ke Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara ketiga pemuda lainnya bernama, openg, Muh. Wiran, dan Wahid masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi menerangkan kronologis kejadian, awalnya pada hari minggu tanggal 7 Mei 2022, sekira pukul 02.00 Wita, korban bersama teman-temannya akan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), setelah selesai dari bermain biliar di Zodok Kendari.
Kemudian saat setelah tiba di jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa, tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Para pelaku langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh.
“Korban awalnya masih sempat berusaha melarikan diri namun korban kembali dikejar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dengan menggunakan parang, yang mana kemudian OTK langsung menebasnya hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek. Meski begitu korban masih bisa bangkit dan berlari kerumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan,” tulis AKP Fitrayadi.
Setelah mendapat laporan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung menuju lokasi kejadian dan menggelar olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup Tim Buser77 Satreskrim PolresTa Kendari langsung melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tujuh tersangka berhasil ditangkap ditempat yang berbeda. Sementara tiga pelaku lainnya yang bernama openg, Wiran dan Wahid masih dalam pengejaran, dimana ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil interogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara Korban dan tersangka atas nama Openg.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan),” tutup AKP Fitrayadi. (Eko)