UNAAHA, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, segera menyediki kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Caleg DPR RI Dapil Sultra, Partai PDI Perjuangan, Nirna Lachmuddin.
Nirna Lachmuddin diduga melakukan pelanggaran kampanye usai melaksanakan kegiatan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Rabu (6/2/2019).
Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, guna menindaklanjuti dugaan itu, pihaknya tengah menunggu laporan hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu.
“Kami masih menunggu laporan dari Panwascam Uepai terkait hasil pengawasan termaksud informasi dan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan ini,” kata Indra dalam keterangan persnya, Kamis (7/2/2019).
Pasca itu, kata Indra, dalam waktu dekat Bawaslu Konawe akan menggelar rapat pleno pimpinan untuk menentukan status dugaan pelanggaran tersebut.
Diungkapkan Indra, dugaan pelanggaran dalam kegiatan pengobatan gratis itu memang sudah dilaporkan pihak Panwascam Uepai. Dan beberapa sumber lainnya, seperti pemberitaan, juga menyebutkan ada kegiatan ‘terlarang’ yang dilakukan Nirna Lachmuddin.
“Dalam laporan Panwascam itu disebutkan, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang terdapat gambar Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusung.” ungkap Indra.
Hal inipun diperkuat dengan bukti-bukti dokementasi yang saat ini dipegang Panwascam Uepai dan akan menjadi barang bukti dalam laporan dugaan pelanggaran.
Tak hanya itu, ditemukan juga adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra dengan nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang membuat soal bentuk kegiatan berupa Kampanye Dialogis dan Tatap Muka. Faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah Pengobatan gratis.
Fakta-fakta inilah, dituturkan Indra, membuat Bawaslu menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan Nirna Lachmuddin itu.
Indra pun menerangkan, bahwa sebelumnya, Bawaslu sudah mengingatkan tim Nirna, saat mengantarkan surat pemberitahuan ke Bawaslu, untuk tidak menggelar kampanye dalam kegiatan sosial tersebut.
“Namun temuan dilapangan menandakan sebaliknya, dimana terdapat baliho dan kartu nama Nirna Lachmuddin sebagai Caleg DPR RI yang menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.” ujar Indra
Seharusnya, kata Indra, pelaksana bersama tim kampanyenya bisa mempedomani aturan kampanye seperti pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 51 ayat (1) serta Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pasal 34 ayat 1 dan 2. (Red)