Kampung Kolaka
Kolaka, – Belasan warga di Kelurahan Wolo Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, menutup akses jalan tambang di wilayah pemegang Isin Usaha Petambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Selasa (26/12/17).
Penutupan jalan ini merupakan upaya agar pihak perusahaan segera menemui para pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi lahan mereka.
Aswan mengatakan penutupan akses jalan yang dilintasi oleh kendaraan tambang ini merupakan lahan warga yang belum terselesaikan ganti ruginya, padahal pihak perusahaan tambang PT CNI sudah mulai melakukan eksplorasi tambang disekitar kilometer lima kelurahan wolo.
“Penutupan ini adalah bentuk protes kami terhadap perusahaan karena mereka sudah melakukan aktivitas pertambangan namun lahan yang dilintasi untuk mengangkutan tanah tambang hingga ke jeti belumi terselesaikan,”katanya
Warga lainnya mengaku penutupan ini akan terus dilakukan hingga pihak perusahaan pertambangan PT CNI sebagai pemilik IUP pertambangan memberi kejelasan akan ganti rugi lahan, yang nilainya hingga saat ini belum disepakati.
Aswan menambahkan tuntutan warga untuk ganti rugi lahan ini sebelumnya sudah jelas tertuang dalam kesepakatan antar masyakat dan perusahaan PT CNI pada tahun 2013 lalu, dimana proses aktivitas pertambangan akan dilakukan setelah ganti rugi lahan warga sudah terbayarkan.
“Warga sudah cukup sabar dijanji, namun hingga kini niatan pembayaran ganti rugi lahan belum terealisasi padahal pt cni sudah mulai melakukan aktivitas pertambangan beberapa bulan terakhir ini”, tuturnya (Eko/KS)