KONAWE, – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Rabu (13/2/2019), kasus dugaan pelanggaran Caleg DPR RI Dapil Sultra dan Caleg DPRD Sultra Dapil 6, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Titin Nurbaya Saranani resmi diberhentikan.
Pemberhentian berdasarkan hasil rapat Pembahasan II Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dijelaskan Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, akibat tidak memenuhi unsur pasal disangkakan, diantaranya tidak terpenuhinya alat bukti.
“Kepolisian menyatakan belum terpenuhi unsur. Tim Kejaksaan menyatakan belum cukup untuk dinaikkan di dalam penyidikan, hasilnya tidak bisa naik,” terang Indra, ditemui Kamis (14/2/2019).
Salah satu sebabnya, kata Indra, karena pihaknya tidak mampu menunjukkan hasil pemeriksaan terhadap pemberi dan para penerima. Diakuinya, ini memang menjadi kendala mereka.
Selanjutnya, ada kekurangan fakta dalam kasus ini, yang tidak menunjukkan bahwa yang membagikan Sembako adalah Fachry atau Titin langsung, akan tetapi tim relawannya. Sehingga, subjek hukum tidak bisa dikenakan kepada Titin dan Fachry.
Seperti diterangkan dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017, Fachry dan Titin masuk dalam peserta kampanye tapi yang membagikan bukan tim kampanye. Seperti diterangkan yang masuk dalam subjek hukum adalah Pelaksana, Peserta dan atau Tim Kampanye.
Dari kesimpulan pendapat Gakkumdu ini, disimpulkan kasus dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau tidak naik di penyidikan otomatis kasus ini (dugaan pelanggaran Fachry dan Titin) berhenti,” jelas Indra.
Meski demikian, Indra mengungkapkan akan kembali melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI apakah ada upaya lain yang dilakukan atau tidak.
Untuk diketahui, baik Titin maupun Fachry sebelumnya diduga melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan sembako kepada warga di Kecamatan Puriala, Meluhu dan Onembute. (Red)