Kampung Konawe
Unaaha, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwan Lamaroa menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Konawe yang malas berkantor di bulan ramadan ini terancam tak akan dicairkan gajinya termaksud gaji 13-nya.
Penegasan ini diambil berdasarkan keputusan Pemda Konawe yang sebelumnya telah mengambil langkah pengurangan jam kerja bagi PNS selama bulan ramadan ini, dengan total hanya 37 jam per-pekan atau rata-rata 6 jam perhari.
“Bisa saja hukuman terberatnya nanti untuk PNS yang memang kita nilai malas, gajinya akan kita tahan, termaksud gaji 13-nya. Ini sudah selalu saya sampaikan pada seluruh PNS disetiap upacara, bukan ramadan saja, diluar itupun disiplin kehadiran harus diberlakukan.” tegas Ridwan Lamaroa saat ditemui diruangannya, Senin (5/6).
Tentunya, kata Ridwan, penegakan sanksi ini melalui serangkaian tahapan, namun dirinya menjamin jika memang ada binaannya terbukti malas, maka dirinya tak sungkan untuk menerapkan sanksi terberat.
“Kita lihat hasilnya, jika terbukti maka kita proses. Sejauh ini masih tahap teguran, tapi ini masih lingkup atasan masing-masing anggota yang ada di lingkup SKPD. Tapi sudah ada beberapa anggota yang saya tegur langsung dengan catatan yang diteruskan pada atasan masing-masing.” ujar Ridwan.
Soal tingkat disiplin PNS dilingkup binaannya, Ridwan mengakui, jika angka pelanggaran disiplin khususnya kehadiran masih terbilang tinggi. Namun dirinya tak memungkiri jika hal ini terjadi akibat kurangnya motivasi diri sendiri masing-masing oknum. (KS/Red)