Kampung Konut,
Wanggudu, – Setelah Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan payung hukum tentang tata cara penyaluran gaji 13 bagi PNS.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai menerbitkan SP2D untuk pencairan dana gaji 13 bagi seluruh PNS lingkup Pemda Konut Rabu, (12/7) kemarin.
Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara, Marten Minggu saat ditemui menjelaskan, setelah dasar hukumnya sudah ditetapkan dari Menkeu tentang aturannya dan juknis tentang pembayaran gaji
“Penyaluran gaji 13 hasil dari rapat yang diselenggarakan Direktorat Perbendaharaan Sulawesi Tenggara minggu lalu, maka kami segera menerbitkan surat perintah pencairan,” Jelasnya.
Dikatakan, Sebanyak 2.028 Pegawai Negeri Sipil di konawe utara baik yang menempati jabatan struktural maupun fungsional mulai hari ini akan menerima gaji ke 13.
“Besarannya berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,”kata Marten
Dia mengharapkan, bahwa pencairan gaji ke 13 dalam minggu ini sudah bisa tersalur secara menyeluruh bagi aparatur Negara yang ada di lingkup Pemda Konut.
“Ini untuk pemenuhan kebutuhan para abdi Negara dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru,” harapnya.
Pencairan ini mendapat apresiasi dari beberapa pejabat eselon setempat terhadap kinerja BPKAD Kab. Konut. Mereka menilai kecepatan dan kelancaran dalam
pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2017 ini
ditentukan oleh kesigapan masing–masing Satuan Kerja.
“Ini tidak lepas dari peran BPKAD dalam pengajuan permintaan pembayaran gaji ke KPPN agar pencairan gaji ke -13 ini bisa segera terealisasi,” jelas Marten Minggu (KS/Bobi)