Gadis 14 Tahun Ini Diperawani Setelah Mabuk

  • Bagikan
AKP Idham Syukri
AKP Idham Syukri (Kanan)

Kampung Konawe
Konawe, – Citra (nama samaran) (14) warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha tak menyangka jika pertemuannnya dengan pria berinisia DD (21), warga Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe bakal berujung dengan kehilangan mahkotanya.

Bagaiman tidak, gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus kehilangan kesuciannya oleh lelaki yang bukan muhrimnya. Kejadian ini menjadikan dirinya syok berat.

Karena tak menerima perlakuan DD teman barunya itu, Citra kemudian mengadukan perbuatan DD ke Polres Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menjelaskan, Kronologis kejadiannya bermula saat korban yang berada di rumah temannya dijemput oleh tersangka. Korban sendiri tidak curiga terhadap tersangka dan mengikutinya hingga di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Konawe.

Setibanya di sekolah itu, tersangka mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis jenever. Setelah mabuk tersangka membawa korban di rumah-rumah dekat penggalian pasir.

Tidak menunggu lama tersangka langsung melakukan aksinya. Ia memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak namun karena sudah mabuk serta diancam tidak akan diantar pulang ke rumahnya.

Takut dengan ancaman tersangka, akhirnya korban terpaksa merelakan mahkotanya direngut tersangka. ”Korban diancam tidak akan diantar pulang jika tidak melayani permintaan tersangka,” terang AKP Idham Syukri saat dikonfirmasi Selasa, (21/3)

Lanjut AKP Idham, korban mengaku, dalam kondisi mabuk berat itu, dirinya tidak tahu jika dirinya dibawa ke rumah-rumah lalu disetubuhi.

saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Konawe untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (KS/Red)

  • Bagikan