Edarkan Pil Maut, Seorang Ibu Bersama Rekannya Ditangkap

  • Bagikan
Kasubdit lll, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu, bersama tiga orang pelaku pengedar pil maut PCC salah satu diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga

Ibu Kota
Kendari,Anna Suryana, (27 tahun) seorang ibu rumah tangga, warga BTN Baruga Regensi, Lepo Lepo Kota Kendari, tidak berkutik saat terjaring aparat Kepolisian Polda Sultra, Ia bersama tiga orang lain ditangkap karena menjadi pengedar pil maut Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).

Kasubdit lll, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu, mengatakan, keempat orang ini terjaring pada tanggal 23 Oktober 2017 kemarin, mereka merupakan jaringan yang sama, dan memperoleh pasokan barang haram tersebut dari kota Makasar untuk diedarkan Wilayah Kendari dan sekitarnya.

Kasubdit lll, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu saat memperlihatkan pil maut PCC sejumlah alat bukti yang berhasil diamankan

Keempat orang itu adalah Ruly Anwar, warga Kelurahan Tipilu, Irfan Alias Aco, warga Kelurahan Bende, kompleks pasar grosiran, dan Fasrul Ahmad Bosel juga warga kompleks pasar grosiran.

“Dari tangan keempat anggota kami menemukan hampir 300 butir pil obat terlarang tersebut, juga uang tunai ratusan ribu rupiah, serta empat buat alat komunikasi Handphone,” kata AKBP La ode Kadimu

Sejumlah uang dan alat komunikasi handphone yang berhasil diamankan dari tangan pelaku

Terungkapnya peredaran PCC jaringan Ruly Anwar ini bermula dari penangkapan disekitaran jalan Laute Mandonga dengan barang bukti 30 pil PCC, dari penangkapan ini kemudian dikembangkan, hingga terungkap 3 orang pengedar lainnya,dengan sumber barang yang sama,

“Saat ini pihak kepolisian tengah memburu pemasok besar obat obatan terlarang yang disinyalir berada di Makasar,” ungkap Perwira Dua Bunga.

Sementara itu, keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Sultra, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KS/Eko)

  • Bagikan