KABARANOA.ID: KONAWE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe mencatat sebanyak 94 persen warga Konawe telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dari total jumlah wajib KTP.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Konawe Dema Banda mengatakan, jika berdasarkan jumlah data wajib KTP warga Konawe sebanyak 180 ribu jiwa, sementara hingga saat ini sudah berada di angka 94 persen.
“Dari total 180 ribu, kita sudah di angka 94 persen, adapun sisanya sekitar 6 hingga 7 ribu belum mengurus, ini berdasarkan data dari aplikasi,” ungkapnya, Senin (21/11/2022).
Dema menambahkan, jika tidak menuntut kemungkinan dari total yang belum mengurus E-KTP tersebut belum tentu benar adanya, melainkan terdapat data ganda dari warga tersebut.
Terlebih lagi, dari data tersebut rata- rata yang yang belum mengurus E-KTP sudah cukup umur bahkan lanjut usia sekitar 40 tahun hingga 60 tahun.
“Tidak mungkin kan dengar umur begitu baru belum punya KTP, tapi persoalan data ganda,” imbuhnya.
Olehnya itu, pihaknya akan berupaya mengkroscek ulang data-data tersebut hingga benar valid, sehingga dapat diketahui yang benar belum memiliki KTP dengan yang sudah ada.
“Kita prediksikan tahun ini bisa capai 95 persen,” pungkasnya.