Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Sembako Fachry Berlanjut di Bawaslu Konawe

  • Bagikan
Komisioner Divisi Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra.

UNAAHA – Dugaan pelanggaran kampanye pembagian sembako oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sultra, Fachry Pahlevi Konggoasa dipastikan berlanjut di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konawe.

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan melalui pleno, dugaan pelanggaran Fachry berlanjut ke pembuktian pemenuhan syarat formil dan materil usai dinyatakan sudah registrasi pada Rabu (23/1/2019).

Sehingga pada Kamis (24/1/2019), Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe langsung menggelar rapat pertemuan.

“Hasil rapatnya, Gakkumdu nyatakan dugaan pelanggaran (Fachry) memenuhi syarat formil dan materil temuan,” kata komisioner Divisi Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra usai rapat.

Karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kajian-kajian terhadap temuan tersebut. Dalam prosesnya, Bawaslu wajib mengundang terlapor, pelapor, saksi dan ahli juga menghadirkan barang bukti.

“Nanti semuanya akan kami undang untuk dimintai keterangannya,” jelas Indra.

Dugaan pelanggaran Pemilu Fachry awalnya didapati Bawaslu Kecamatan Puriala yang dilakukan oleh tim dan Caleg DPR RI Fachry.

Keterangan Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslucam Puriala, Restu mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (19/1/2019).

Sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) paslon, tim juga membagikan Sembako berupa 2 kg gula pasir dan 1 kotak teh.

“Proses pemasangan tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan. Misalnya, rumah aparat desa, ASN bahkan rumah penyelenggara (PPS),” ujarnya via WhatsApp, Minggu (20/1/2018).

Selain itu lanjut Restu, tim dan juga Caleg yang bersangkutan diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala. Hal tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian melaporkan dan melanjutkan perkara temuan mereka ke Bawaslu Kabupaten Konawe. (Red)

  • Bagikan