Kampung Konawe
Unaaha, – Dugaan Korupsi Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa kini masuk tahap penyidikan. Kasus ini menyeret Ridwan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Konawe.
Dari dugaan sementara, sedikitnya Ridwan dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan telah merugikan negara sekitar Rp. 2,3 Miliyar melalui Dana Uang Persediaan (UP) Diknas Konawe tahun 2013 lalu.
Keterangan ini diungkapkan langsung Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Sahrir, SH saat ditemui, Senin (22/5). Dirinya membenarkan jika status kasus dugaan korupsi dana UP oleh Ridwan Lamaroa sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Menurut Sahrir, setidaknya ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, kesemuanya berkaitan dengan Ridwan Lamaroa, termaksud yang telah dipanggil Kepala BPKAD dan Bendahara Diknas. Namun, hanya Kepala BPKAD yang belum memenuhi panggilan dengan alasan sedang keluar kota.
“Kepala BPKAD saat kami panggil untuk memberikan klarifikasi, dia tidak hadir. Menurut laporan yang kami terima katanya lagi umrah.” Ungkap Sahrir.
Selain itu, lanjut Sahrir, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ridwan sendiri untuk memberikan keterangan sebagai bahan perbandingan, sekaligus guna mengklarifikasi dugaan korupsi yang menyeret namanya itu.
Lebih lanjut, Sahrir membeberkan, jika saat ini sudah ada pengembalian yang dilakukan. “Ada juga yang sudah dikembalikan ke kas negara, sebanyak Rp. 700 juta.” (KS/Red)