Dugaan Korupsi Dana Rutin, Nasruddin Kini Tersangka

  • Bagikan
AKP Idham Syukri
AKP Idham Syukri

Kampung Konut
Wanggudu, – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara (Konut), Nasruddin, Senin, (20/3) tadi resmi ditetapka sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe.

Penetapan Nasruddin setelah Sat Reskrim Polres Konawe usai gelar perkara. Penetapan ini didasarkan pada beberapa bukti dan keterangan saksi-saksi

Kasat Reksrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin Dispora Konut 2014 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Sultra. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, Nasruddin layak dijadikan tersangka.

“Penetapannya kami lakukan setelah melalui gelar perkara bersama BPKP Sultra. Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana rutin Dispora Konut,” ujar AKP Idham Syukri.

Mantan Kasat Dalmas Polres Bombana ini melanjutkan, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 320,7 Juta. Sementara saksi-saksi yang diperiksan dalam kasus tersebut sebanyak 40 orang.

“Atas kasus tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandasnya. (KS/Wawan)

  • Bagikan