Dugaan Kecurangan, Pemilihan Kades Ameroro Berbuntut Gugatan

  • Bagikan
Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 49 Tahun 2019

UNAAHA, – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seretak tingkat Kabupaten Konawe telah selesai. Kini memasuki masa sanggahan. Salah satu yang menggelar Pilkades adalah Desa Ameroro, Kecamatan Uepai.

Di Desa Ameroro, hasil pemilihan digugat oleh dua calon Kades lainnya, yaitu calon nomor urut 2 dan 4. Ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan dan perhitungan surat suara.

Calon Kades Ameroro nomor urut 4, Agus Samid, S.Sos pada media ini menyampaikan, ada sejumlah temuan pada pelaksanaan Pilkades yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 49 Tahun 2019 menyalahi ketentuan.

Seperti, adanya kertas suara yang dicoblos di bagian lainnya di luar gambar calon dan mencoblos menggunakan alat lain, misalnya dirobek. Namun, ini tetap disahkan oleh panitia pemilihan.

“Padahal jelas dalam Perbup Pasal 55 huruf e dan h itu jelas. Di huruf h, surat suara batal jika, surat suara yang dicoblos tembus dan merusak kertas suara bagian lainnya di luar tanda gambar calon,” terang Agus Samid, Selasa (17/12/2019).

Menurut Agus Samid, temuan tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkades Ameroro sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe.

“Sudah kami laporkan, kemarin (Senin 16 Desember 2019) ke BPMD. Tuntutan kami, karena sudah melanggar aturan, ya kami tuntut pemilihan ulang,” ujarnya.

Ditambahkan Calon Kades nomor urut 2, Imran Jasa, S.P., panitia telah melakukan kesalahan dengan mengesahkan surat suara yang secara nyata dalam Perbup telah dinyatakan tidak sah.

“Terlebih jumlah surat suara yang harus batal namun disahkan itu berjumlah seratus lebih, yang itu menguntungkan salah satu calon. Dan itu diakui panitia sebagai kelalaian mereka. Makanya kita laporkan ke BPMD,” ujar Imran Jasa.

Kata dia lagi, ini hanya masalah surat suara, belum lagi soal tata pencoblosan yang tidak dilakukan panitia jelang pencoblosan.

Pasal 55 Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 49 Tahun 2019
Pasal 55 Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 49 Tahun 2019

Baik Imran Jasa maupun Agus Samid, keduanya merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil pihak panitia Pilkades. Atas dasar inilah, keduanya sepakat untuk menggugat putusan Pilkades Ameroro ke DPMD.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (PMDes) DPMD Konawe, Dahlan, S.P. ditemui terpisah membenarkan adanya laporan soal gugatan hasil Pilkades Ameroro.

“Iya sudah masuk kemarin (Senin). Isi gugatannya tentang pencoblosan surat suara, yang harusnya batal disahkan, yang sah dibatalkan,” terang Dahlan ditemui di ruangannya.

Dahlan menerangkan, pascalaporan masuk, DPMD melalui Panitia 14 akan melakukan mediasi lebih dahulu antara panitia dan para calon, dengan menggelar alat bukti yang disodorkan para penggugat.

“Tergantung penggugat, kalau laporan mereka dapat dibuktikan maka akan ada tindakan yang kita ambil. Semua kita silahkan melapor, tapi laporan itu harus faktual, bukan asumsi atau kata orang,” terangnya.

Untuk penggugat Pilkades Ameroro, sudah ada beberapa bukti yang disodorkan. Tinggal bukti yang harus disiapkan saat mediasi nanti.

“Proses aduannya itu nanti di atas tanggal 18 Desember 2019, sebelum itu kami masih terima laporan lebih dulu,” jelas Dahlan.

Sebagai informasi, pemilih di Desa Ameroro berjumlah 818 orang dan yang menyalurkan hak pilihnya berjumlah 722 orang. (Red)

  • Bagikan