Ibu Kota
Kendari, – Laporan kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah. Terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari pelapor.
“Penyidiknya sudah kami tunjuk untuk menangani kasus ini. Laporannya itu sudah kami terima, nanti setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan melakukan pengecekan di lapangan,” kata Kasubdit III Reskrimum Polda Sultra, AKBP Nandang Lirrama di Polda Sultra.
Nandang menambahkan jika lahan tersebut memiliki batas, olehnya itu pihaknya pula akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.
“Ini kan ada batas batas tanahnya, kita akan panggil juga pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah pelapor,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amrullah, selaku Bupati Konkep dipolisikan oleh warganya sendiri, atas nama Polonusantara. Orang nomor satu di Konkep itu dilaporkan di SPKT Polda Sultra dengan nomor laporan, LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, Tanggal 23 Agustus 2017, dalam kasus penyerobotan lahan. (KS/Fadil)