Dugaan Aliran Dana Korupsi KPUD ke Petinggi DPRD Konawe, Kajari Bilang Begini

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar

Kampung Konawe
Unaaha, – Beberapa nama pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diseret dalam kasus korupsi lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe tahun 2013 lalu.

Dugaan ini mencuat usai adanya kesaksian Mantan Bendahara KPUD Konawe, Sahirudin yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan yang dimuat dalam salah satu media di Sultra (Koran Sultra Watch), disebutkan, Sahirudin hadir sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa mantan komisioner KPUD Konawe, Hajratul Aaswad Taridala.

Saat ditanya terkait dugaan korupsi KPUD Konawe senilai Rp. 6,3 Milliar mengalir ke mana saja, Sahiruddin pun membeberkan. Ia mengatakan jika ada dana senilai Rp732 Juta, mengalir ke oknum pejabat di lembaga Pemda dan DPRD Konawe. Dikatakannya, laporan pertanggungjawaban anggaran sebesar itu disebut anggaran non-pos.

Di media itu dituliskan, bahwa Sahiruddin menyerahkan uang senilai Rp100 Juta masing-masimg kepada anggota DPRD berinisial A dan G. Sedangkan sisanya yang Rp500 juta lebih lari ke oknum pejabat Pemda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengaku jika tidak ada hasil putusan terkait informasi itu dari pengadilan. Namun kata dia, kalau pun informasi itu menyebut demikian tetap harus dudukung dengan alat bukti.

“Jadi mereka sah-sah saja menyebut si A, B, C dan D. Itu hak mereka. Tetapi, sepanjang alat bukti dan saksi mengenai informasi tidak ada, maka itu hanya akan menjadi sebatas isu. Sehingga tidak akan menjadi pertimbangan hakim untuk dijadikan hasil putusan sidang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi dana Pilkada Konawe KPUD Konawe tahun 2013 lalu menyeret sejumlah nama. Mereka kelima mantan komisioner KPUD Konawe dan juga bendaharanya. (KS/Red)

  • Bagikan