Duel Dua Pemuda: Lempar Batu Salah Sasaran, Korban Alami Kebutaan

  • Bagikan
Ketgam. Pelaku usai diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Nasib kurang beruntung menimpa pemuda bernama Muh Awal Ramadan yang harus kehilangan setengah penglihatannya, akibat lemparan batu pondasi yang salah sasaran, tepat mengenai bola mata sebelah kiri.

Lemparan batu pondasi berasal dari perkelahian antara kedua pemuda, Rahmat Al Amin alias Ode dan Adnan di Jl. Ahmad Yani Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Rabu (18/8/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menerangkan kronologis peristiwa itu, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan Ahmad Yani Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Ode saat itu punya masalah pribadi dengan Adnan, sehingga ia mengajak untuk berduel satu lawan satu. Ajakan untuk berkelahi ini langsung diterima oleh Adnan.

Mendapat respon dari Adnan, ode yang khawatir akan mendapat serangan pertama, tiba-tiba mengambil sebuah batu pondasi yang berada tak jauh darinya seketika itu juga langsung melempari Adnan.

Lemparan batu oleh pelaku dengan sigap dihindari oleh Adnan, batu yang meluncur dengan keras  justru mengenai korban, Muh. Awal Ramadan yang berada tidak jauh dari kedua pelaku berkelahi. Batu itu tepat mengenai bagian bola mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Oleh keluarga, korban sempat  mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, setelah beberapa bulan, kondisi mata korban semakin hari semakin memburuk hingga korban baru tersadar kalau sudah kehilangan penglihatan.

Keluarga yang mengetahui mata korban mengalami buta selamanya, melayangkan laporan ke Polresta Kendari. Satreskrim menuju tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapatkan cukup bukti dari hasil keterangan korban dan saksi mata. Ode lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Polresta Kendari mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 213 tertanggal 28 Juni 2022. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dikerahkan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tak sampai 1 kali 24 jam, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 4 sore, Tim Buser77 berhasil menangkap pelaku, sedang berada dipinggir Jalan Moh Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku dibawah ke Polresta Kendari untuk interogasi lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dipersangkaan pasal Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)

Total Views: 18 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *