Dua Pemuda di Kendari Terciduk, Sabu 1,4 Kg Diamankan Polisi

  • Bagikan
Ketgam. Kedua tersangka tertunduk usai diamankan polisi. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Rencana pengedaran narkotika jenis sabu oleh dua pemuda, masing-masing bernama Andi Pupunk (27) dan Alby Samuri (21), harus digagalkan oleh pihak kepolisian.

Kedua pemuda tersebut terciduk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa malam (24/5/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH,.MM, dalam keterangan tertulisnya, kepada awak media menjelaskan bahwa keduanya tertangkap pada malam hari, sekira pukul 22.00 Wita.

Usai mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih dalam di kediaman terduga Andi Pupunk di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Polisi pun menemukan berbagai barang bukti tambahan.

Ketgam. Total barang bukti. Foto: Istimewa.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi, seberat 1,473 kilogram yang terbungkus dalam 36 paket.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil, satu unit alat pres plastik, tujuh bal plastik bening, satu tas hitam, serta satu dos tempat telepon seluler.

“Rencana tindak lanjut yakni melakukan lidik pengembangan, melakukanriksa interogasi terhadap saksi-saksi, melalukan gelar awal,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Kendari. (Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *