DPS Konawe versi Hasil Perbaikan di Pemilu 2019

  • Bagikan

KONAWE, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Minggu (22/7/2018).

KPU menetapkan sementara 165,950 jiwa masuk dalam DPSHP dari jumlah 351 desa di 27 kecamatan. Bertambah dari DPT Konawe pada Pilkada 2018 yang berjumlah 159.605 jiwa.

Dari 165,950 DPSHP yang dikeluarkan terdiri atas 84,367 pemilih laki-laki dan 81,583 pemilih wanita. Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 783.

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Konawe bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) usai melakukan rapat pleno terbuka.

Jumlah DPSHP ini masih akan terus bertambah seiring perbaikan data atas jumlah pemilih potensial.

KPU sendiri bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe terus melakukan upaya pendataan akurat jumlah pemilih potensial yang melakukan perekaman.

Sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, E-KTP akan digunakan sebagai syarat sah memilih. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *