KONAWE UTARA_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Konut Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (16/8/2023).
Ketua DPRD Konut, Ikbar, memimpin kegiatan ini, didampingi Wakil Ketua I, Indra Supriadi, Wakil Ketua II, I Made Tarubuana, S.Si, diikuti jajaran anggota DPRD Konut. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Kasim Pagala.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan rencana kerja Pemkab Konut Tahun 2023.
Rancangan perubahan KUA-PPAS juga memuat perubahan target capaian kinerja terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan, untuk setiap urusan pemerintahan daerah, disertai dengan proyeksi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Substansi perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 adalah untuk memberikan gambaran umum, tentang perubahan kebijakan Pemda sebagai penyesuaian terhadap perubahan asumsi APBD Reguler Tahun 2023.
Perubahan KUA-PPAS juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, dimana dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kondisi yang patut dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan.
Dijelaskan Sekda, total perubahan APBD Kabupaten Konut Tahun 2023, mencapai 2,099 triliun rupiah yang diuraikan menurut pokok-pokok sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2023, proyeksi pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,35 triliun rupiah atau mengalami pengurangan sebesar 40,04 miliar rupiah, dari sebelumnya 1,39 triliun rupiah.
Ini bersumber dari pengurangan target pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 46,31 miliar rupiah, dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar 1,32 triliun menjadi 1,28 triliun rupiah.
2. Belanja Daerah
Jumlah alokasi belanja daerah, ditargetkan sebesar 1,91 triliun rupiah atau mengalami penambahan sebesar 306,15 miliar, dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar 1,61 triliun rupiah.
3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah, mencakup semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau setiap pengeluaran yang perlu diterima kembali pada tahun anggaran 2023, maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Perubahan kebijakan pembiayaan daerah tahun 2023, diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan, dalam rangka peningkatan akurasi, efisiensi, dan efektivitas sumber-sumber pembiayaan. (Red)
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Konut, Ikbar menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2023, selanjutnya bakal dibahas oleh seluruh anggota DPRD Konut.
“Nanti kita lanjutkan pembahasan ini, kita tetapkan waktu dan tempatnya,” tutup Ikbar. (Red)