KABARANOA.ID: KONUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (27/6/2022).
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Konut, Ikbar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana undang-undang tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah.
Ikbar juga mengapresiasi kepada Pemkab Konut karena berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama Lima kali berturut-turut.
“Karena opini ini sangat penting bagi Pemkab Konut untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya.
Banggar DPRD Konut juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Konut atas terlaksananya penyampaian Raperda secara tepat waktu.
Menurut Ikbar, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan dalam bentuk Raperda sesuai hasil audit BPK RI.
“Penyampaian Raperda tepat waktu patut kami apresiasi karena telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. Selain itu, ini juga sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun demikian, Ikbar juga menyampaikan beberapa catatan sebagai saran sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkatkan kinerjanya.
Pertama agar Pemkab Konut lebih teliti dan terperinci dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Tak hanya itu, Banggar DPRD Konut juga meminta Pemkab Konut untuk dapat melakukan inovasi, pengawasan dan meningkatkan kinerja BUMD serta instansi terkait, sehingga PAD Konut dapat meningkat melalui pemaksimalan di semua sektor.
Ikbar juga mengharapkan, apabila ada perubahan nominal anggaran, sebelum ataupun sesudah perubahan APBD dapat diinformasikan kepada DPRD Kabupaten Konut.
“Kami tidak ingin permasalahan yang sama terulang setiap tahunnya. Agar terus terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam mengawal program pembangunan daerah demi mewujudkan kejayaan konut yang berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing,” tuturnya.
Menanggapi saran dari DPRD Konut, Wakil Bupati (Wabup), H. Abu Haera dalam rapat paripurna ini, di hadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konut, menyampaikan apresiasi atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Abu haera menerima saran dan pendapat dari DPRD Konut, dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Saran dan pendapat sangat kami harapkan dalam penyempurnaan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021. Karena legislatif merupakan mitra Pemkab Konut,” kata Abu Haera.
Menanggapi saran dari DPRD Konut, Abu Haera menyampaikan, ia bakal mendorong kepada seluruh jajarannya, utamanya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus bekerja keras dalam membangun daerah.
Hal utama menurut Abu Haera yakni pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, sehingga kinerja juga terus ditingkatkan.
“Evaluasi dan perbaikan akan terus kami lakukan agar Konut mampu mempertahankan opini WTP tersebut di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.