KABARANOA: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Senin (14/2/2022).
Dalam rapat paripurna ini, Pemkab Konawe diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ferdinand Sapan beserta jajarannya. Ia kemudian memaparkan dua usulan Raperda di hadapan para legislator.
Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tengang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kedua, Raperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Konawe.
Dalam pemaparannya, Ferdinand mengatakan, dalam Raperda Nomor 4 Tahun 2015, terdapat beberapa perubahan, berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan keadaan daerah, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan itu, antara lain dihapusnya ketentuan terkait syarat domisili bagi calon kepala desa, mampu baca tulis Alquran bagi yang beragama Islam, serta tidak sedang menjabat sebagai pelaksana kepala desa.
Tak hanya penghapusan pasal, dalam Raperda Nomor 4 Tahun 2015 ini, ada beberapa ketentuan tambahan, sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis pemilihan kepala desa, tentunya tetap merujuk pada hierarki perundang-undangan.
Lanjut Ferdinand, kemudian untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Konawe, terdapat beberapa penyempurnaan regulasi, demi semakin baiknya investasi daerah.
Penyempurnaan itu, antara lain mengenai perizinan pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata serta ketenagakerjaan.

Dengan dua usulannya ini, Sekda berharap adanya dukungan penuh dari para anggota DPRD Konawe, apalagi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Konawe, dapat memudahkan investasi.
Selain itu, Raperda perizinan ini secara langsung dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui pengembangan kemampuan daya saing usaha masyarakat, dengan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien.
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19, ekonomi daerah diharapkan berkembang pesat, sehingga lahirnya Perda terkait perizinan ini, memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Konawe.
Dengan adanya Perda ini, investor memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta potensi lainnya.

Selanjutnya kata Ferdinand, dengan penjelasan ini, bakal dibahas lebih dalam saat rapat konsultasi pembahasan Raperda antara Pansus legislatif dengan Pansus eksekutif.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengungkapkan, dalam Raperda Pilkades, syarat baca tulis Alquran sejatinya memiliki tujuan yang baik, lantaran calon pemimpin memang harus memiliki kecerdasan spiritual yang baik.
Namun dengan regulasi ini, menimbulkan berbagai masalah. Faktanya pasal yang berlaku itu membuat para calon kepala desa putar kepala, sehingga bermasalah dengan hukum.
“Ada yang sempat masuk penjara gara-gara palsukan dokumen bisa baca tulis Alquran. Sehingga untuk melihat keadilan hukum, pasal itu nantinya akan dihapus dalam paripurna revisi Perda kedepan,” ucapnya.
Syarat ini kata Ardin, harus melahirkan ketentuan terhadap calon kepala desa penganut agama lain. Sehingga, syarat ini mestinya memang dihapus saja, demi kesetaraan dengan non muslim.
Lalu untuk calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pembahasan lebih dalam. Menurutnya, ada beberapa ASN yang lolos jadi kepala desa.
“Ini menjadi tidak adil untuk ASN Konawe. Di Konawe tidak diberikan izin, tetapi di provinsi diberikan izin dan faktanya mereka terpilih jadi kepala desa,“ ungkapnya.
Olehnya, dengan berbagai perubahan yang ada, dapat memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk maju sebagai calon kepala desa, tanpa memandang dari mana latar belakangnya.
“Pilkades ini jangan menjadi polemik di masyarakat, semua tergantung warga yang memilih pemimpinnya, sehingga tidak ada nilai-nilai demokrasi yang dilanggar,” tutup Ardin.