Memahami program revitalisasi DPRD Konawe yang kini jadi pola kerja para anggota dan stafnya.
PARIWARA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe kini jauh berbenah dari sebelumnya. Anggapan miring soal mereka kini terus dikikis. Berbagai upaya terus dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kinerja para wakil rakyat yang duduk di sana.
Adalah program revitalisasi yang kini menjadi pokok di DPRD Konawe. Program ini pertama kali diperkenalkan oleh Ketua DPRD Konawe sebelumnya, Gusli Topan Sabara. Ada tiga program revitalisasi ini yakni revitalisasi Birokrasi, revitalisasi Produk Hukum dan revitalisasiInfrastruktur atau dikenal dengan program 3R.
“Selama ini muncul anggapan miring bahwa anggota DPRD itu hanya soal mereka tentang datang, duduk, diam, dengar dan duit atau 5D.” kata Gusli
“Sekarang kita sudah benahi DPRD ini, dulu mindset masyarakat soal DPRD selalu salah. Untuk merubah mindset di masyarakat kita, DPRD harus berbenah,” imbuh Gusli kala itu.
Revitalisasi Birokrasi

Revitalisasi ini ditujukan kepada internal DPRD sendiri, baik staf sekretariatnya maupun anggota legislatifnya. Kedisiplinan adalah kunci utama dalam program ini. Kehadiran staf sekretariat akan diperketat lewat kotrol dari Seketaris Dewan (Sekwan). Sementara kehadiran dan kode etik dewan lainnya sepenuhnya akan dikontrol oleh Badan
Kehormatan (BK).
“Kenapa harus dilakukan revitasasi pembenahan dari dalam, karena kalau DPRD lari 80 maka diharapkan kesekretariatan harus lari di atas 100 dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Dan DPRD itu harus lebih cepat bergerak dari pada masyarakat,” tutur Gusli.
Diharapkan, dengan kedisiplinan ini suasana kerja di DPRD Konawe bisa lebih baik. Para staf bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik. Para anggota dewan pun bisa melayani masyarakat dengan baik pula.
Masalah kedisiplinan ini tak hanya ditekankan ketika Gusli menjabat. Penggantinya, H. Ardin bahkan juga punya penekanan tersendiri terkait masalah kedisiplinan.
Sama seperti Gusli, pendahulunya, Ardin sendiri selama menjabat dikenal sebagai sosok yang rajin berkantor. Pagi-pagi mobilnya tampak sudah terparkir di lobi gedung utama. Hal itu ia lakukan untuk memberi keteladanan terhadap staf dan anggota DPRD lainnya.
“Kedisiplinan kita kembali galakan, Khususnya masalah kehadiran. Tiap pagi anggota dewan sudah harus masuk berkantor jika tak ada agenda dinas di luar. Ini penting, jika ada masyarakat yang sewaktu-waktu datang kepada mereka meminta penyelesaian masalah,” tandansya.

Revitalisasi Infrastruktur
Revitalisasi yang dimaksud adalah peningkatan sarana dan prasarana yang ada di DPRD Konawe.
Pada akhir tahun 2016, DPRD Konawe melakukan renovasi terhadap gedung utama sekretariat yang biasa dipakai sebagai ruang paripurna. Gedung yang belakangan diberi nama gedung H. Abdul Samad ini kemudian resmikan pada 9 Januari 2017.
Peresmian kala itu dihadiri langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Wakilnya, Parinringi, serta Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara selaku tuan rumah. Hadir pula unsur Muspida dari sejumlah instansi. Kery sendiri katika itu sempat memuji kemegahan gedung dan memberi apresiasi kepada kontraktor yang mengerjakannya.
Selanjutnya, pada tahun 2017, DPRD Konawe kembali melakukan pembenahan infrastruktur besar-besaran. Dua bangunan dirobohkan dan kemudian dibangunlah gedung-gedung baru.
Bangunan-bangunan baru yang kini telah berdiri antara lain, gedung staf sekretariat, gedung komisi, gedung pertemuan/musalah, panggung aspirasi dan gedung fraksi (direnovasi). Bangunan-bangunan ini kemudian diresmikan oleh Wakil Bupati Konawe, Parinringi pada Januari 2018.
Lalu, apa tujuan dari pembangunan tersebut? Menurut Gusli, kantor dewan adalah rumah rakyat. Rakyat adalah pemilik sesungguhnya dari gedung-gedung tersebut.
“Kita persembahkan ini untuk rakyat. Ketika mereka ke sini, mereka bisa merasakan kenyamanan yang lebih baik, dari fasilitas-fasilitas gedung ini,” jelas Gusli.
Menurut Gusli, warga Konawe bisa memakai panggung aspirasi yang teduh ketika hendak menyuarakan aspirasinya, sehingga tak perlu lagi berada di bawah terik matahari. Kemudian, warga juga dapat menikmati fasilitas ruang hearing yang luas dan memadai, sehingga tidak perlu berdesak-desakan dalam ruangan seperti dulu.
“Dan di sini masyarakat bisa beribadah di musalah yang cukup sejuk. Semuanya kami bangun untuk kebutuhan dan kenyamanan warga Konawe yang bertamu ke sini,” terangnya.
Selain fasilitas tersebut, DPRD Konawe kini telah memiliki taman. Taman tersebut kini berada tepat di samping agak ke belakang gedung paripurna. Taman ini dihiasi tanaman bunga, air mancur dan gazebo untuk tempat bersantai. Nantinya taman ini akan dilengkapi dengan hot spot yang bisa diakses warga.
Revitalisasi Produk Hukum

Produk hukum yang dimaksud adalah Produk Legislasi daerah (Prolegda) atau biasa disebut Peraturan Daerah (Perda). Perda ini terbagi atas dua, yakni Perda usulan dari Pemda Konawe dan Perda hasil inisiatif DPRD Konawe. DPRD Konawe sendiri menarget dari periode 2014-2019 bisa menghasilkan 100 Perda inisiatif.
Hasilnya, produktifitas DPRD Konawe dalam merancang Perda tak perlu diragukan lagi. Hingga saat ini target tersebut hampir tercapai. Persentasenya sudah di atas 80 persen. Itu baru Perda inisiatif saja. Jika digabungkan dengan Perda usulan Pemda, totalnya sudah lebih dari seratus.
Revitalisasi ini dianggap penting karena mengingat DPRD tak lagi sekedar lembaga penonton namun sudah menjadi bagian daripada unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dikatakan bahwa DPRD adalah Badan Pembuat Perda atau Manufacturing, lembaga DPRD yang mewakili kurang lebih 300 ribu jiwa sekarang dijadikan Manufacturing lembaga yang memproduksi Perda.
“Alhamndulillah sekarang ini kita sudah sudah berhasil membuat 66 Perda inisiatif dari target kita 100 dalam kurun waktu 2014-2019, yang kita sebut dengan P100 atau Prolekda 100, dan kedepan kita tinggal membuat 34. Insyah Allah yang 34 ini dua tahun kita sudah bisa tuntaskan.” kata Ardin dalam sebuah kesempatan.
Dari 100 Perda inisiatif yang ditarget, 80 persen di antaranya adalah Perda menyangkut budaya. Hal ini dilakukan DPRD agar kedepannya, segala kebijakan tentang pembangunan Konawe tidak melupakan sisi budayanya.
“Contoh Perda tentang budaya misalnya penamaan jalan di Konawe dengan nama-nama pahlawan atau tokoh penting di Konawe. Ini penting bagi generasi agar mengetahui sosok-sosok yang telah berjasa untuk daerah,” terangnya. (*)