KABARANOA.ID: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, belum lama ini menggelar rapat pembahasan terkait status Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara yang hingga kini belum terdata di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
Padahal, pembentukan dua kecamatan tersebut sudah berlangsung baik, salah satu bukti yakni dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, di dalamnya terdapat tujuh desa di Kecamatan Anggotoa yang administrasinya bakal diselesaikan.
Permasalahan ini menimbulkan polemik panjang, khususnya untuk Kecamatan Anggotoa. Berdasarkan data yang ada, dari 14 desa, hanya 6 yang definitif, sedangkan 8 desa lainnya masih berstatus persiapan.
Sementara itu, syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 harus memiliki 10 desa definitif, sehingga Anggotoa memiliki masalah paling besar.

Sementara untuk Kecamatan Tongauna Utara, terdiri dari 10 desa definitif, sehingga telah memenuhi syarat secara cakupan wilayah, namun karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Konut, maka diperlukan dokumen berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut).
Permasalahan di Tongauna Utara ini pun diyakini tidak menjadi masalah besar, lantaran persoalan yang ada hanya berhubungan dengan Pemkab Konut saja.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, kepada awak media beberara waktu lalu menyampaikan, persoalan terkait Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara ini dalam tahap penyelesaian.
Namun ada kendala yakni menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Ardin berharap, persoalan administrasi baik itu Kecamatan Anggotoa maupun Tongauna Utara segera menemui titik terang, agar persoalan kedua wilayah tersebut tidak berlarut-larut. Karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat di kedua wilayah tersebut.

Lanjutnya, DPRD sendiri senantiasa memberikan dukungan kepada Pemkab Konawe untuk menyelesaian permasalahan kedua wilayah tersebut, jika dibutuhkan, DPRD senantiasa bersiap.
“Kita berharap semoga persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan, kita juga apresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Konawe yang hingga saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan persolaan ini,” Kata Dr. Ardin.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto, berharap agar persoalan khusus di Kecamatan Anggotoa segera diselesaikan. Pasalnya ini merupakan bagian dari tanggung penting, karena di dalammnya ada tujuh desa persiapan dan hingga kini tidak ada kejelasan statusnya.
“Kalau menurut saya desa-desa ini bukan lagi desa persiapan karena sudah ada sejak tahun 2017. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan selaku bagian dari Pemda Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan, hal yang paling menyedihkan, saat ini ketujuh desa yang sudah definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2017 ini, sama sekali tidak pernah mendapatkan hak-haknya.
“Pemahaman kami sebelumnya ketujuh desa yang sudah definitif sengan SK bupati saja sudah harus mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nah, kenapa tidak ketujuh desa ini kita upayakan, karena kaitannya dengan honor-honor aparat desa,” ujarnya.
Menurutnya, kaitannya dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), itu karena masih ada kendala administasi yang harus diselesaikan, tetapi terkait honor aparatnya harus alokasikan dan diselesaikan selama SK bupati itu belum ditarik.
Maka dari itu, ia minta kepada Pemkab Konawe harus menjelaskan kepada publik sehingga terang benderang, kalau memang tidak mengakui, tarik SK bupati. Tapi kalau memang benar ketujuh desa bagian dari pemerintahan, maka honor itu harus diberikan karena mereka sudah definitif melalui pengakuan kepala daerah.
“Jadi tolong hal ini harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah, saran saya tolong baik kepala desa dan aparat desanya agar dibayarkan honor desanya sesuai dengan desa-desa yung lain,” tutup Rusdianto. (Adv)