KABARANOA.ID:KONAWE- Lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Pemerintah Kabupaten Konut menggelar rapat dengar pendapat (RDP),terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kegiatan berlangsung di Aula rapat kantor DPRD, Selasa, (31/01/2023).
RPD yang berlangsung, dipimpin langsung Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH.,MH., bersama Ketua Komisi l, Herman Sewani, S.Sos. Turut hadir legislator lainnya bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Asmadin.

Rapat ini digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kesbang Pol, Satpol-PP, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Inspektorat dan Aapil serta ketua Apdesi dan beberapa instansi teknis lainnya. Tujuan kegiatan, dalam rangka membahas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Konut.
Dalam rapat tersebut DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati terkait Pilkades, sehingga ditetapkan pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada 27 mei 2023 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Konut, Alisa.,Msi. Dikatakan, sebanyak 78 desa akan melangsungkan pilkades serentak pada bulan mei nanti. 78 desa ini yang akan melaksanakan Pilkades, adalah yang sudah berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023,” kata Alisa
“Poin pentingnya, para mantan kepala desa yang pernah menduduki jabatan, tidak akan diberi izin untuk ikut sebagai calon, jika terdapat temuan korupsi pengelolaan dana saat menjabat sebagai Kades,”hal ini diungkapkan Ketua DPMD Konut.

Alasan tersebut, jelas karena masalah korupsi akan memberikan dampak buruk pada pembangunan dan kemajuan desa, serta masyarakat. Terutama pada sistem program tidak akan berjalan maksimal karena adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kalau untuk proses tahapan Pilkades saat ini sudah mulai berjalan. Nantinya akan dibentuk tim dari desa dan kecamatan,” ungkap Kepala DPMD.
Kemudian disampaikan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut sebagai calon Kades, harus memiliki izin dari kepala daerah.
Lalu bagi ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan, jika lolos sebagai Kades harus menanggalkan jabatannya, atau memilih antara jabatan kades atau pemerintahan.
“Kalau syarat-syarat calon desa antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pandai membaca Al-Qur’an, tidak terlibat temuan korupsi, sehat jasmani. Untuk syarat lainnya masih berkembang karena sekarang masih proses tahapan,” tutupnya.