Konsel, – Kurangnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas yang diberikan Pemerintah, membuat para investor tambang yang tidak memiliki izin lengkap, semakin leluasa membangun di Sultra. Seperti yang dilakukan oleh PT. Sungai Raya Nickel Aloi Indonesia (SRNAI).
Salah satu perusahan smelter yang berada di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini, rupanya masih terus melakukan aktvitas pembangunan smelternya, meskipun tak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Padahal menurut Forum Kajian Lingkungan Hidup (FKLH) Sultra, saat rapat dengar pendapat yang dilaksanakan (13/6/2017) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, telah memerintahkan perusahaan smelter tersebut untuk menghentikan segala aktivitasnya, karena belum mengantongi Izin Amdal.
“Sebenarnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat (Hearing), bersama BLH Provinsi, Dinas Kehutanan, PT SRNAI dan pihak terkait. Dan saat itu instansi terkait sepakat aktivitas perusahaan harus dihentikan segera,” ungkap Sulkarnain, saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya.
Akan tetapi perusahaan tersebut, justru tidak mengindahkan hasil keputusan rapat yang telah disepakati. Karena sampai saat ini PT SRNAI, masih terus melakukan aktivitas pembangunan diwilayah tersebut.
“Kami telah melakukan peninjauan dan perusahaan itu masih terus malakukan aktivitasnya. Tentunya kejadian ini sangat kami sayangkan, sebab perusahaan tidak mengindahkan hasil keputusan rapat. Padahal waktu hearing, pimpinan perusahaan, yakni Mr. Wang turut hadir saat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut ia megatakan, hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah provinsi serta fungsi kontrol dari DPRD yang tidak dijalankan dengan baik, sehingga perusahaan semakin leluasa melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pemerintah dan DPRD terkesan main mata dengan perusahaan. Ini terbukti saat hearing waktu itu, dimana kami menekan Komisi III untuk membuatkan rekomendasi tertulis terkait penghentian aktivitas perusahaan, namun mereka menolak dan hanya merekomendasikan secara lisan,”Terang Sulkarnain.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa, untuk mendesak pemerintah khususnya instansi terkait dan DPRD provinsi, agar segera meninjau dan menghentikan aktivitas PT SRNAI. Serta memeberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang telah dilakukanya.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan, dengan adanya aktivitas perusahaan itu. Serta kami harap kepada aparat Kepolisian dan TNI yang ditempatkan di pos-pos penjagaan PT SRNAI agar segera ditarik,”Tegasnya.(KS/Fd)