KABARANOA.ID: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, menandatangani nota kesepahaman rencana APBD perubahan Kabupaten Konawe tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Konawe, Selasa (13/9/2022).
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan bersama jajarannya, Ketua DPRD, Ardin, Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II Rusdianto, serta seluruh legislator DPRD Konawe.
Postur kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe ini, telah dikaji dengan mendalam sehingga dapat dipastikan menjadi kerangka yang sangat ideal untuk menjaga kapasitas fiskal daerah dan membiayai urusan-urusan prioritas.
Bupati Kabupaten Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, menjelaskan bahwa kumulatif proyeksi anggaran dan rencana KUA/PPAS Perubahan Kabupaten Konawe tahun 2022 terdiri dari berbagai hal.
1. Pendapatan
Pendapatan daerah setelah perubahan, ditetapkan sebesar Rp1.509.105.554.663, atau bertambah sebesar Rp6.199.534.875 yang sebelum terjadinya perubahan, kebijakan umum APBD pendapatan daerah sebesar Rp1.502.906.009.778.Dengan rincian perubahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan, direncanakan sebesar Rp.220.926.289.950. Setelah perubahan sebesar Rp238.196.655.340, sehingga ada penambahan sebesar Rp17.270.365.390.
Pendapatan transfer sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp1.273.236.845.838 dan setelah perubahan sebesar Rp1.262.166.15.323, berkurang sebesar Rp11.070.830.515.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum dan sesudah perubahan direncanakan sebesar Rp8.742.874.000.
2. Belanja
Belanja daerah sebelum perubahan direncanakan Rp1.470.225.618.788, setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp1.540.493.729.123, bertambah Rp70.268.110.335.
Dengan rincian perubahan sebagai berikut: belanja operasional sebelum perubahan anggaran direncanakan sebesar Rp961.604.633.653, setelah perubahan diproyeksikan Rp1.011.605.604.977, bertambah sebesar Rp50.000.971.324.
Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp164.552.003.234, setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp184.627.922.387 atau bertambah sebesar Rp20.075.919.153.
Kemudian belanja tidak terduga sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp6.000.000.000, lalu belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp338.068.981.901 atau bertambah sebesar Rp120.849.000.
3. Pembiayaan
Pembiayaan daerah dengan rincian; Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp3.000.000.000 dan setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp67.068.575.460 atau bertambah sebesar Rp64.068.575.460.
Pengeluaran pembiayaan sebelum dan sesudah perubahan diproyeksikan tetap sebesar Rp35.680.391.000.
“Demikianlah struktur RAPBD perubahan tahun 2022 kami sampaikan, semoga RAPBD-P ini membawa manfaat untuk masyarakat Konawe yang kita cintai,” Sekda Konawe.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe sebelum rapat paripurna, telah menjelaskan bahwa spirit pembahasan APBD Perubahan adalah menghindari adanya defisit anggaran.
“Jangan sampai kita membuat belanja itu kemudian tidak dibarengi dengan pendapatan yang diterima, sehingga pembahasan ini terlebih dahulu membahas pendapatan yang bisa dicapai dari potensi yang ada kemudian belanja,” tutup Ardin.