Kampung Konawe
Unaaha, – Polemik pemekaran desa yang disuarakan LSM Projo Konawe akhirnya disahuti. DPRD Konawe akhirnya menggelar hearing yang menghadirkan kepala desa (Kades) dan camat Se Kabupaten Konawe, Rabu (30/08).
Menariknya, Hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara itu mengulik masalah urgen tentang pemekaran desa. Diantaranya masalah terkait jumlah penduduk dan ketersediaan fasilitas desa pemekaran yang tidak sesuai aturan undang-undang desa nomor 06 tahun 2016.
Pada hearing tersebut, Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet memaparkan dua sampe desa pemekaran yang jumlah penduduknya tidak sesuai aturan. Pertama, Desa Laloato di Kecamatan Anggotoa yang hanya memiliki 33 kelapa keluarga (KK) tambah dua pondasi. Kedua, desa Watomolomba di Kecamatan Beaulutu yang hanya memiliki 27 KK.
“Sementara kalau kita mengacu pada aturan, jumlah desa bisa dimekarkan jika mememuhi syarat 400 KK atau 2000 jiwa. Selain itu desa pemekaran juga mesti mempunyai fasilitas desa, tidak seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Konawe, H. Nurdin memuturkan bahwa pemekaran desa tidak serta merta mengacu pada aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemekaran memang harus lebih politis. Sebab, tujuan utamanya kata dia adalah untuk kemajuan desa itu sendiri.
“Memang untuk memekarkan desa ini kita harus lebih politis. Karena kalau desanya tidak segera dimekarkan juga, maka pembangunan akan terhambat,” katanya.
Hal tersebut diamini juga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe. Menurut Kasubid Pengawasan Pembangunan Desa, Rais Suyanto, pihaknya juga kerap menggunakan langkah-langkah politis untuk urusan pemekaran.
“Kalau kita mengacu pada aturan, maka pemekaran desa baik yang lama maupun yang baru tidak ada yang memenuhi syarat, baik dari jumlah penduduk maupun infrastrukturnya. Tetapi untuk masalah ini kami juga tetap berkoordinasi dengan camat terkait potensi desa yang akan dimekarkan itu,” terangnya.
Perwakilan DPMD tersebut mengaku, apapun yang jadi keputusan hearing tersebut akan tetap mereka tindaklanjuti. Pihaknya juga siap mengoreksi diri jika ada kekeliruan yang dilakukan DPMD terkait pemekaran desa.
“Untuk masalah ini dari kami juga akan memperbaiki diri terkait kekeliruan yang kami lakukan,” tandasnya. (KS/Red)