Dituding Langgar UU, Sekda Konawe Dihearing

  • Bagikan
foto sekda konawe
Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa

Kampung Konawe
Unaaha, – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabuapten Konawe, Ridwan Lamaroa, Senin (6/3) tadi, dihearing oleh salah satu staf ahli Bupati Konawe, Syahlan Saranani di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.

Hearing yang digelar tertutup itu dilakukan akibat adanya tudingan soal dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) oleh Ridwan, saat dirinya mengukuhkan 826 pejabat eselon II,III dan IV lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe, pada pertengahan Desember 2016 lalu.

Syahlan menjelaskan, UU yang dilanggar Ridwan yakni, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 99 PP 18 tahun 2016.

Selain itu, tuntutan lainnya yang dikeluarkan Syahlan yakni mengenai adanya dugaan suap atau jual beli jabatan dalam pengukuhan jabatan tersebut. Dirinya sendiri merupakan salah satu yang digantikan.

Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Konawe, H. Ardin dan dihadiri Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara serta segenap anggota Komisi I DPRD Konawe.

Didalam hadir pula Ridwan sebagai teradu dan Syahlan Saranani selaku pengadu. Tak luput Bagian Hukum Pemda Konawe, BKD dan Inspektorat. (KS/Wawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *