KABARANOA.ID: KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Bahari Mineral Nusantara (BMN), FKR (35), mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari, setelah menang dalam sidang praperadilan, Selasa (21/11/2022).
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum FKR, Muhammad Saleh, SH, MH, dan Gede Diksa dalam konferensi persnya di Mapolda Sultra Rabu, (23/11/2022).
“Praperadilan kemarin mendapatkan angin segar dan kemenangan bagi kami dan Dirut PT BMN karena praperadilan kami dikabulkan dan membebaskan tanpa tuntutan apapun,” ujar Muhammad Saleh.
Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim atas praperadilan yang diajukan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Gakum tidak dihadirkan dalam bukti persidangan.
“Menurut kami itu hal yang mendasar cacatnya proses penetapan tersangka tersebut oleh Gakum dan hal itu telah diamini dan masuk pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, terkait eksepsi termohon Gakum hampir semua ditolak, mulai mengenai wewenang mengadili oleh PN Kendari yang seharusnya dimasukkan Jaksa Tinggi Sultra.
Sehingga dalam putusan tersebut lanjut Muhammad Saleh, amar putusan membebaskan secara hukum Dirut PT BMN dan mengembalikan semua barang sitaan, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Muhammad Saleh menuturkan, hari ini pihaknya tinggal menunggu surat dari pengadilan untuk pembebasan resmi Fakri dari ruang tahanan Mapolda Sultra.
Diketahui sebelumnya, Direktur PT BMN, FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi. Tersangka kemudian ditahan dengan tudingan melakukan tindakan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara.