KENDARI_ Mantan walikota Kendari,zulkarnain memenuhi panggilan ke 2 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/3/23)
Zulkarnain yang juga politisi PKS diperiksa sebagai saksi akan dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) dalam pengurusan perizinan gerai usaha PT midi utama Indonesia.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan dalam dua sesi itu,selama 7 jam, Zulkarnain dicerca 35 pertanyaan oleh Jaksa penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH, mengungkapkan, eks Walikota Kendari tersebut masih diagendakan untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada senin 27 maret nanti.
“Saat ini zulkarnain masih dalam kapasitas sebagai saksi,”ungkap Dody.
Sebelumnya pada Senin (13/3/23) lalu, pihak Kejati Sultra, telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kota Kendari, dan seorang tenaga ahli tim percepat pembangunan kota kendari terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana kedua tersangka diduga terlibat dalam permintaan dan penerimaan sejumlah uang(suap/gratifikasi) dalam pengurusan gerai alpa midi di wilayah kota kendari.
“Untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak kejati sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi,” tandasnya.
Laporan:Eko