Diduga Tak Kantongi Izin, PT TMN Diminta Hentikan Operasi di Desa Torobulu Konawe Selatan

  • Bagikan
Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Korupsi Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman Kantor Bupati, DPRD dan Kejari Konawe Selatan, Selasa (22/5/2024).Foto:Ist

KABARANOA.ID:KONAWE SELATAN, – Puluhan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Korupsi Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman Kantor Bupati, DPRD dan Kejari Konawe Selatan, Selasa (22/5/2024).

Massa aksi dalam Orasinya menuntut agar perusahaan galagan Kapal yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya agar segera di hentikan karna mereka menduga belum sepenuhnya mengantongi segala perizinan sebagai syarat untuk melakukan operasi.

Pemrin,S.H selaku korlap massa aksi mengatakan,meminta ketegasan Pemerintah Daerah Konawe Selatan agar segera melakukan peninjauan Terhadap Perusahaan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang hari ini beroperasi industri produksi kapal dan doking kapal atau yang biasa di kenal sebutan galangan Kapal

Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Korupsi Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman Kantor Bupati, DPRD dan Kejari Konawe Selatan, Selasa (22/5/2024).Foto:Ist

“Harusnya dengan hadirnya perusahaan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Konsel tetapi hal ini berbanding terbalik karna hadirnya perusahaan ini dinilai sangat tertutup Kami percaya bahwa masyarakat konsel masih banyak yang tidak mengetahui tentang adanya perusahaan tersebut inilah yang melatar belakangi sehingga kami turun menyampaikan Aspirasi di Pemda Konsel, “ungkapnya

Lanjut pemrin, hal ini penting kami sampaikan untuk memastikan apakah secara perizinan perusahaan tersebut sudah legal secara hukum atau tidak, jika tidak maka tidak ada alasan aparat penegak hukum hari ini membiarkan perusahaan tetap beroprasi

“Apalagi kita ketahui bersama DPM PTSP pernah melakukan Pemberhentian sementara di tahun 2023, Ditemukan bahwa operasional galangan kapal PT TMN tidak dapat menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab, diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat, izin lingkungan pemanfaatan ruang darat dan izin mendirikan bangunan (IMB),” tutupnya

Massa Aksi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan dan di temui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Herlina Rauf.Foto:Ist

Hasil pantauan media ini, massa yang melakukan aksi unjuk rasa telah melakukan hearing bersama Jaya Purnama Aris,Selaku Kabag Persidangan Perudang Undangan DPRD Kab. Konsel, Sebagai kesepakatan akan di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan perusahaan yang bersangkutan

Setelah melakukan hearing di kantor DPRD Konsel Massa Kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan dan di temui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Herlina Rauf

Dalam dialog bersama massa aksi Kajari Konsel mengatakan menyambut baik kehadiran massa aksi dan menghimbau agar segera di masukan laporannya secara resmi untuk di tindak lanjuti.(Red)

  • Bagikan