Diduga Melanggar Kode Etik, Oknum Penyelenggara Pemilu di Konawe Diadukan ke KPU

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum KPU Konawe Ramdhan Rizky Pratama, SH dan Koordiv SDM dan Parmas, Dr. Andi Muh Dzulfadli saat menerima aduan Massa Aksi dari Aliansi Pemerhati Pemda Konawe.

Kabaranoa.id:Konawe, – Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Besulutu diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 6 November 2023.

Oknum PPK Besulutu itu diadukan oleh Aliansi Pemerhati Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe atas dugaan pelanggaran etik selaku penyelenggara pemilu.

Oknum tersebut diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena ikut melakukan aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan dugaan kampanye terselubung oleh PJ Bupati Konawe pada Jum’at 3 November di depan Kantor Bupati Konawe.

Massa aksi yang sebelumnya melakukan aksi di depan Kantor Bupati Konawe dan berlanjut di Bawaslu itu diterima oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Konawe Ramdhan Rizky Pratama, SH dan Koordiv SDM dan Parmas, Dr. Andi Muh Dzulfadli.

Menanggapi aduan tersebut, mantan pengacara itu berjanji akan segera melakukan tindak lanjut terkait apa yang diadukan oleh massa aksi.

“Hari ini juga kami akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ramdhan.

Menurut Ramdhan, pihaknya akan mempelajari bukti – bukti yang ada terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum PPK Besulutu tersebut. Jika terbukti melanggar, Ramdhan berjanji akan memberikan sanksi.

“Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegasnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebagai bentuk dukungan kepada PJ Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM untuk tetap fokus menjalankan tugas yang diemban.(KA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *